Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) STAIN Majene merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan STAIN Majene. PPID berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Melalui layanan informasi yang profesional dan berbasis digital, PPID STAIN Majene mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
