Tugas dan Tanggung Jawab
ATASAN PPID
Tugas Atasan PPID, yaitu:
- menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
PPID
Tugas PPID, yaitu:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
PPID PELAKSANA
Tugas PPID Pelaksana, yaitu:
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
TIM PERTIMBANGAN
Tugas Tim Pertimbangan, yaitu:
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID atas tanggapan keberatan permohonan informasi;
- Memberikan saran dalam pengklasifikasian informasi yang dilakukan PPID;
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam hal pelayanan permohonan informasi publik.
ANGGOTA PPID PELAKSANA
Bidang Pengelolaan Informasi dan Data
Bidang Pengelolaan Informasi dan Data memiliki tugas, yaitu:
- Menerima permohonan Informasi Publik yang dilakukan melalui media elektronik, surat dan/atau datang langsung ke kantor PPID;
- Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala;
- Melakukan komunikasi, klasifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon Informasi;
- Mengirimkan surat jawaban kepada Pemohon Informasi;
- Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi;
- Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi;
- Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi;
- Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu;
- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan lnformasi Publik;
Bidang Dokumentasi dan Administrasi
Bidang Dokumentasi dan Administrasi memiliki tugas, yaitu:
- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
- Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala;
- Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana;
- Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi;
- Melaksanakan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dikecualikan oleh publik;
- Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan dan pendokumentasian informasi.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memiliki tugas, yaitu:
- Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
- Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
- Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik:
- Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi:
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
Bidang Pengelolaan Website
Bidang Pengelolaan Website memiliki tugas, yaitu:
- Mengelola dan memelihara website/portal PPID STAIN Majene.
- Mengunggah informasi publik secara berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang tersedia setiap saat.
- Memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) pada website PPID.
- Mempublikasikan keputusan PPID, SOP, regulasi, laporan layanan informasi, serta informasi lainnya sesuai ketentuan.
- Mengelola layanan permohonan informasi dan keberatan informasi secara elektronik (online).
- Menjamin keamanan dan ketersediaan data pada website PPID.
- Melakukan pencadangan (backup) dan pemeliharaan sistem website PPID secara berkala.
- Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan dan pembaruan informasi publik.
