Tugas dan Fungsi

Tugas dan Tanggung Jawab

ATASAN PPID

Tugas Atasan PPID, yaitu: 

  1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana; 
  2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik; 
  3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; 
  4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan 
  5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

 

PPID

Tugas PPID, yaitu: 

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; 
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; 
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan 
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

 

PPID PELAKSANA

Tugas PPID Pelaksana, yaitu: 

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; 
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; 
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan 
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. 

 

TIM PERTIMBANGAN 

Tugas Tim Pertimbangan, yaitu: 

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID atas tanggapan keberatan permohonan informasi;
  2. Memberikan saran dalam pengklasifikasian informasi yang dilakukan PPID; 
  3. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam hal pelayanan permohonan informasi publik.

 

ANGGOTA PPID PELAKSANA 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Data

Bidang Pengelolaan Informasi dan Data  memiliki tugas, yaitu: 

  1. Menerima permohonan Informasi Publik yang dilakukan melalui media elektronik, surat dan/atau datang langsung ke kantor PPID; 
  2. Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala;
  3. Melakukan komunikasi, klasifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon Informasi; 
  4. Mengirimkan surat jawaban kepada Pemohon Informasi; 
  5. Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi; 
  6. Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi;  
  7. Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi; 
  8. Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu;
  9. Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan lnformasi Publik; 

 

Bidang Dokumentasi dan Administrasi 

Bidang Dokumentasi dan Administrasi memiliki tugas, yaitu:

  1. Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
  2. Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala;
  3. Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana; 
  4. Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana; 
  5. Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana;
  6. Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi;
  7. Melaksanakan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dikecualikan oleh publik;
  8. Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan dan pendokumentasian informasi.

 

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memiliki tugas, yaitu:

  1. Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
  2. Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
  3. Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik:
  4. Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi:
  5. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi;
  6. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi

Bidang Pengelolaan Website

Bidang Pengelolaan Website memiliki tugas, yaitu:

  1. Mengelola dan memelihara website/portal PPID STAIN Majene.
  2. Mengunggah informasi publik secara berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang tersedia setiap saat.
  3. Memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) pada website PPID.
  4. Mempublikasikan keputusan PPID, SOP, regulasi, laporan layanan informasi, serta informasi lainnya sesuai ketentuan.
  5. Mengelola layanan permohonan informasi dan keberatan informasi secara elektronik (online).
  6. Menjamin keamanan dan ketersediaan data pada website PPID.
  7. Melakukan pencadangan (backup) dan pemeliharaan sistem website PPID secara berkala.
  8. Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan dan pembaruan informasi publik.