Tentang Kami

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID STAIN Majene dibentuk melalui Keputusan Ketua STAIN Majene Negeri Nomor .... Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi STAIN Majene didirikan sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat sebagai UU KIP. PPID. STAIN Majene berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan transparan.

Jabatan PPID STAIN Majene dipegang oleh Ketua STAIN Majene sebagai atasan PPID STAIN Majene. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi STAIN Majene adalah Wakil Ketua II STAIN Majene. PPID STAIN Majene memiliki PPID Pelaksana tingkat Jurusan/Pusat/Unit untuk mendukung penyediaan informasi yang akuntabel.