Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) STAIN Majene dibentuk sebagai bagian dari komitmen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pembentukan PPID STAIN Majene berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi. Selain itu, pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang antara lain mengatur kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam lingkungan Kementerian Agama, pembentukan dan pengelolaan PPID juga diselaraskan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1518 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Atas dasar tersebut, STAIN Majene membentuk PPID sebagai unit pengelola layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, PPID STAIN Majene mengembangkan layanan informasi publik berbasis digital melalui laman PPID STAIN Majene, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi, mengajukan permohonan informasi, maupun menyampaikan keberatan secara lebih mudah, cepat, dan tertib.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Keputusan Menteri Agama RI tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agaman.
- Surat Keputusan Ketua STAIN Majene tentang Pembentukan PPID STAIN Majene, sebagai dasar kelembagaan pelaksanaan PPID di lingkungan STAIN Majene.
